Draf Raperdasi Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Papua Barat mulai dibahas DPR dan OPD Lintas Sektor
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Tahun 2025.
Rapat beragendakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (RIPPARPROV) Papua Barat Tahun 2024-2025 dilaksanakan pada Hari Rabu 01 Oktober 2025 dengan melibatkan 25 (Dua puluh Lima) OPD Lintas sektor lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, mengatakan bahwa pembangunan dan Pengembangan Pariwisata Papua Barat tidak dapat dilakukan hanya oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan tetapi harus dilakukan lintas sektor, semua OPD terkait harus terlibat. Secara tekhnis Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah pengampu urusan ini, akan tetapi dalam pelaksanaannya butuh kerjasama OPD Lintas sektor.
Salah satu tujuan dari regulasi ini dibentuk adalah untuk mendongkrak pendapatan daerah Papua Barat melalui pengembangan sektor pariwisata. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tidak bisa berjalan sendiri untuk mewujudkannya tetapi membutuhkan dukungan dan kerjasama semua pihak terkait.
"Raperdasi ini penting karena akan menjadi dasar hukum arah pembangunan kepariwisataan Papua Barat" Kata Eduard Toansiba, Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat.