Profil Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat 

 

Tugas dan Fungsi Lembaga 

Dalam Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, disebutkan bahwa Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kebudayaan dan pariwisata yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kebudayaan dan pariwisata;

  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan dan pariwisata;

  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kebudayaan dan pariwisata;

  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;

  5. Pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis; dan

  6. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.


Share :