Dinas Kebudayaan dan Pariwisata pada Jumat, 17 April 2026, melaksanakan kebijakan Work From Home (WFH) sesuai instruksi pemerintah. Hari ini merupakan minggu kedua pelaksanaan WFH tersebut. Kebijakan ini umumnya diterapkan sebagai langkah antisipatif pemerintah dalam merespons kondisi global, seperti upaya mengurangi mobilitas serta menyesuaikan pola kerja di tengah dinamika situasi internasional.
Meskipun demikian, sebagian pegawai tetap hadir di kantor dan melaksanakan apel pagi guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal dan tidak mengalami gangguan. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk penyesuaian kerja yang tetap mengedepankan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.