TUGAS

Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan rencana dan program kerja, pengelolaan keuangan dan perlengkapan, ketatausahaan, kerumahtanggaan dan kepegawaian.

FUNGSI

  1. Penyusunan rencana dan program kerja Sekretariat;
  2. pengkoordinasian dalam penyusunan rencana dan program kerja serta anggaran Dinas;
  3. pengkoordinasian penyusunan dan penyajian data statistik lingkup Dinas;
  4. pengelolaan administrasi keuangan Dinas;
  5. pengelolaan barang milik negara/daerah lingkup Dinas;
  6. pengelolaan pelayanan administrasi umum Dinas;
  7. pengelolaan pelayanan administrasi kepegawaian Dinas;
  8. pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, kerjasama, perundang-undangan, kearsipan, perpustakaan, hubungan masyarakat dan protokol Dinas;
  9. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
  10. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat; dan
  11. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya

1. SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN PROGRAM

TUGAS

Sub Bagian Perencanaan dan Program

melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bagian;

  1. mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan Dinas meliputi Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja (Renja)/Rencana Kinerja Tahunan (RKT), dan Perjanjian Kinerja (PK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. melaksanakan pembinaan administrasi perencanaan di lingkup Dinas;
  3. melaksanakan pengkoordinasian dan pengadministrasian usulan Rencana Kerja dan Anggaran/Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran dan Dokumen Pelaksana Anggaran/Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran dari unit kerja di lingkup Dinas;
  4. mengkoordinasikan penyusunan, pengolahan dan penyajian data statistik dan informasi profil Dinas;
  5. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan program dan kegiatan serta dampak pelaksanaan program dan kegiatan;
  6. melaksanakan pengkoordinasian penyiapan bahan dengan unit kerja di lingkup Dinas dan penyusunan dokumen pelaporan meliputi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah        (LKIP), Laporan   Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPj AMJ) Gubernur, Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD), laporan realisasi kinerja dan keuangan triwulan atas pelaksanaan program dan kegiatan Dinas dan laporan kedinasan lainnya;
  7. melaksanakan pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
  8. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian; dan
  9. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.

2. SUB BAGIAN KEUANGAN

TUGAS

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bagian;
  2. melaksanakan pembinaan penatausahaan keuangan;
  3. menatausahakan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. melaksanakan pengelolaan gaji pegawai;
  5. meneliti dan melakukan verifikasi tagihan pembayaran.

 


Share :