Disbudpar Papua Barat Dukung Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Upaya Pelindungan Warisan Budaya
Sorong, 4 Juni 2026 – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat menghadiri kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kegiatan berlangsung di SMP Negeri 6 Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Kamis (4/6).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, khususnya Pasal 3 ayat (2) yang mengamanatkan bahwa negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara Kekayaan Intelektual Komunal. Melalui kegiatan ini, DJKI melakukan konsultasi dan identifikasi berbagai potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang terdapat di wilayah Papua Barat Daya dan Papua Barat untuk selanjutnya didokumentasikan serta diinventarisasi secara sistematis.
Kehadiran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pelindungan dan pelestarian berbagai ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, serta potensi budaya lainnya yang menjadi identitas masyarakat adat Papua.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh informasi mengenai pentingnya inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal sebagai langkah awal dalam memberikan pengakuan, pelindungan hukum, dan pemanfaatan yang berkelanjutan terhadap kekayaan budaya yang dimiliki masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan dalam mengidentifikasi berbagai potensi KIK yang belum terdokumentasi secara optimal.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat berharap inventarisasi dan pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal dapat semakin diperkuat guna menjaga keberlangsungan warisan budaya daerah serta mencegah klaim atau pemanfaatan yang tidak sesuai terhadap kekayaan budaya masyarakat adat Papua.
Kegiatan ini sejalan dengan komitmen Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat dalam mendukung pelestarian warisan budaya, memperkuat identitas budaya daerah, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai aset budaya yang bernilai strategis.